Bidang Spesialisasi

Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Lindungi Aset Tak Berwujud dan Merek Dagang Bisnis Anda

Pendaftaran merek, hak cipta, desain industri, paten, lisensi waralaba, serta penegakan hukum pelanggaran HKI.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Cakupan Hukum

Yang Kami Tangani

Ruang lingkup pendampingan hukum dan dokumen legal dalam bidang ini.

Penelusuran & Pendaftaran Merek Dagang / Jasa di DJKI Kemenkumham

Pencatatan Hak Cipta (Karya Cipta, Software, Desain Visual, Buku)

Penyusunan Perjanjian Lisensi Merek, Royalti, dan Waralaba (Franchise)

Penyusunan Surat Peringatan (Somasi) atas pelanggaran merek atau plagiarisme

Oposisi Merek, Sanggahan Penolakan, dan Gugatan Pembatalan Merek di Pengadilan Niaga

Filosofi & Pendekatan Kami

Presisi Yuridis & Berorientasi Bisnis

Aset merek dan karya intelektual adalah modal paling berharga dalam era bisnis modern. Kami melindungi identitas brand Anda dari risiko penjiplakan dan sengketa kepemilikan.

Kerahasiaan data klien terjamin penuh (Strict Confidentiality)
Dipandu langsung advokat senior PERADI
Alur Penanganan

Tahapan Proses Pendampingan

Bagaimana tim Setyo Hantoro & Associates mengeksekusi kebutuhan hukum Anda.

01

Penelusuran Awal

Pemeriksaan database DJKI untuk memastikan kebaruan dan probabilitas keberhasilan.

Langkah 1 dari 4
02

Klasifikasi Kelas

Penentuan kelas barang/jasa (Nice Classification) yang tepat dan komprehensif.

Langkah 2 dari 4
03

Pengajuan & Monitoring

Proses submisi resmi dan pemantauan masa pengumuman publik hingga terbit sertifikat.

Langkah 3 dari 4
04

Proteksi & Penegakan

Pengawasan pasar dan tindakan hukum terhadap potensi pelanggaran pihak ketiga.

Langkah 4 dari 4
Tanya Jawab

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan ini.

Indonesia menganut asas 'First to File'. Siapa yang mendaftar lebih dahulu yang diakui hukum sebagai pemilik sah.