Bidang Spesialisasi

Mediasi & Penyelesaian Sengketa (ADR)

Selesaikan Sengketa Bisnis Secara Cepat, Rahasia, dan Konstruktif

Mediasi sengketa dagang, arbitrase bisnis, negosiasi win-win solution tanpa perlu proses litigasi panjang.

Mediasi & Penyelesaian Sengketa (ADR)
Cakupan Hukum

Yang Kami Tangani

Ruang lingkup pendampingan hukum dan dokumen legal dalam bidang ini.

Mediasi Sengketa Komersial, Wanprestasi Kontrak, dan Utang-Piutang Antar Perusahaan

Penyusunan Akta Perdamaian (Dading) yang memiliki kekuatan eksekutorial hukum

Pendampingan dalam Arbitrase (BANI - Badan Arbitrase Nasional Indonesia)

Negosiasi penyelesaian sengketa hubungan industrial / ketenagakerjaan secara bipartit

Konsiliasi dan fasilitasi negosiasi restrukturisasi bisnis

Filosofi & Pendekatan Kami

Presisi Yuridis & Berorientasi Bisnis

Litigasi pengadilan seringkali memakan waktu, biaya besar, dan merusak hubungan niaga. Kami mengedepankan pendekatan ADR yang menjaga kerahasiaan reputasi bisnis dan menghasilkan solusi berkepastian hukum.

Kerahasiaan data klien terjamin penuh (Strict Confidentiality)
Dipandu langsung advokat senior PERADI
Alur Penanganan

Tahapan Proses Pendampingan

Bagaimana tim Setyo Hantoro & Associates mengeksekusi kebutuhan hukum Anda.

01

Evaluasi Sengketa

Menganalisis pokok perselisihan, alat bukti, dan posisi tawar masing-masing pihak.

Langkah 1 dari 4
02

Penyusunan Opsi Solusi

Merumuskan alternatif penyelesaian yang rasional dan menguntungkan kedua belah pihak.

Langkah 2 dari 4
03

Sesi Mediasi & Negosiasi

Memimpin atau mendampingi sesi pertemuan formal dengan prinsip netralitas dan kerahasiaan.

Langkah 3 dari 4
04

Legalisasi Perdamaian

Mengikat kesepakatan dalam Akta Perdamaian atau Akta Notaris agar berkepastian eksekusi.

Langkah 4 dari 4
Tanya Jawab

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan ini.

Ya. Jika dituangkan dalam Akta Perdamaian yang didaftarkan ke pengadilan atau Akta Notaris, memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak.