Kontrak & Bisnis
18 Agustus 2026
5 menit baca

5 Hal yang Harus Diperiksa Sebelum Menandatangani Kontrak Bisnis

Hindari sengketa berkepanjangan dengan memastikan klausul wanprestasi, terminasi, yurisdiksi hukum, dan force majeure dirumuskan secara adil.

SH

Setyo Hantoro, S.H., M.H., M.Si

Managing Partner & Dosen Hukum Bisnis

DPC PERADI Tangerang

Menandatangani kontrak bisnis bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pengikatan hak dan kewajiban yang memiliki konsekuensi hukum perdata penuh. Sayangnya, banyak pelaku usaha terjebak pada template generik yang tidak memproteksi risiko operasional mereka.

Pertama, periksa klausul definisi Wanprestasi (Default). Pastikan batasan keterlambatan, mekanisme teguran (somasi), dan masa perbaikan (cure period) diatur secara spesifik dengan batasan hari yang jelas.

Kedua, cermati batasan pertanggungjawaban (Limitation of Liability). Jangan sampai perusahaan Anda menanggung ganti rugi tanpa batas atau kerugian konsekuensial yang di luar kendali wajar.

Ketiga, klausul Terminasi (Pengakhiran Kontrak). Pastikan terdapat hak pengakhiran lebih awal jika salah satu pihak melanggar kewajiban material, serta pengesampingan Pasal 1266 KUHPerdata bila disepakati bersama.

Keempat, klausul Keadaan Memaksa (Force Majeure). Di era pasca-pandemi dan volatilitas ekonomi, definisi force majeure harus mencakup gangguan rantai pasok global, perubahan regulasi mendadak, dan bencana alam.

Kelima, Forum Penyelesaian Sengketa (Dispute Resolution). Tentukan secara tegas apakah penyelesaian memilih mediasi, arbitrase (seperti BANI), atau pengadilan negeri tertentu (misalnya Pengadilan Negeri Tangerang).

Kesimpulan & Rekomendasi Yuridis:

Setiap langkah komersial yang Anda ambil membawa implikasi hukum. Berkonsultasilah dengan tim advokat kami sebelum menandatangani dokumen atau mengambil tindakan korporasi penting demi memastikan bisnis Anda senantiasa terlindungi.

Topik:#Kontrak#Bisnis#Legal Risk

Butuh Pendapat Hukum Terkait Topik Ini?

Hubungi kantor Setyo Hantoro & Associates untuk konsultasi awal bebas biaya melalui WhatsApp.