Kepatuhan & GCG
10 Agustus 2026
6 menit baca

Pentingnya Legal Compliance bagi Perusahaan yang Sedang Berkembang

Kepatuhan hukum bukan sekadar biaya, melainkan instrumen mitigasi risiko yang meningkatkan valuasi dan kepercayaan mitra bisnis.

SH

Setyo Hantoro, S.H., M.H., M.Si

Managing Partner & Dosen Hukum Bisnis

DPC PERADI Tangerang

Dalam fase ekspansi, perusahaan kerap berfokus pada pemasaran dan pendapatan, sementara aspek kepatuhan legal dikesampingkan. Padahal, celah kepatuhan dapat berakibat pada pembekuan izin usaha, sanksi denda berat, hingga tuntutan pidana korporasi.

Sistem OSS RBA (Risk-Based Approach) saat ini menuntut integrasi perizinan yang ketat antara Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan lokasi usaha dan analisis dampak lingkungan.

Selain itu, berlakunya UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mewajibkan setiap korporasi yang memproses data pelanggan atau karyawan memiliki tata kelola keamanan data yang terstandardisasi.

Melakukan audit kepatuhan hukum secara berkala (minimal setahun sekali) memberikan rasa aman bagi dewan direksi dan menjadi modal kuat saat mengajukan pinjaman perbankan atau menyambut investor baru.

Kesimpulan & Rekomendasi Yuridis:

Setiap langkah komersial yang Anda ambil membawa implikasi hukum. Berkonsultasilah dengan tim advokat kami sebelum menandatangani dokumen atau mengambil tindakan korporasi penting demi memastikan bisnis Anda senantiasa terlindungi.

Topik:#Compliance#OSS RBA#GCG

Butuh Pendapat Hukum Terkait Topik Ini?

Hubungi kantor Setyo Hantoro & Associates untuk konsultasi awal bebas biaya melalui WhatsApp.