Dasar Hukum Pengangkutan yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha Logistik
Ketahui batasan tanggung jawab pengangkut, klausul klaim kerusakan kargo, dan manajemen risiko rantai pasok.
Setyo Hantoro, S.H., M.H., M.Si
Managing Partner & Dosen Hukum Bisnis
Sektor transportasi dan rantai pasok di Indonesia diatur oleh kombinasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Pelayaran, serta UU Penerbangan.
Salah satu pokok sengketa paling sering terjadi adalah klaim kerusakan atau kehilangan barang di perjalanan. Penting bagi perusahaan ekspedisi dan pemilik barang (shipper) untuk memahami batasan tanggung jawab hukum (limitation of carrier liability).
Surat Muatan (Bill of Lading / Air Waybill) bukan hanya tanda terima pengiriman, melainkan dokumen bukti perjanjian pengangkutan yang memuat syarat-syarat tanggung jawab hukum kedua pihak.
Memastikan kontrak pengangkutan memuat klausul klaim yang jelas, kewajiban asuransi kargo, dan prosedur pembuktian di pelabuhan/gudang adalah kunci menghindari kerugian finansial yang masif.
Kesimpulan & Rekomendasi Yuridis:
Setiap langkah komersial yang Anda ambil membawa implikasi hukum. Berkonsultasilah dengan tim advokat kami sebelum menandatangani dokumen atau mengambil tindakan korporasi penting demi memastikan bisnis Anda senantiasa terlindungi.
Butuh Pendapat Hukum Terkait Topik Ini?
Hubungi kantor Setyo Hantoro & Associates untuk konsultasi awal bebas biaya melalui WhatsApp.
Artikel Terkait Lainnya
5 Hal yang Harus Diperiksa Sebelum Menandatangani Kontrak Bisnis
Hindari sengketa berkepanjangan dengan memastikan klausul wanprestasi, terminasi, yurisdiksi hukum, dan force majeure dirumuskan secara adil.
Pentingnya Legal Compliance bagi Perusahaan yang Sedang Berkembang
Kepatuhan hukum bukan sekadar biaya, melainkan instrumen mitigasi risiko yang meningkatkan valuasi dan kepercayaan mitra bisnis.
