Hukum Pengangkutan
30 Juni 2026
7 menit baca

Dasar Hukum Pengangkutan yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha Logistik

Ketahui batasan tanggung jawab pengangkut, klausul klaim kerusakan kargo, dan manajemen risiko rantai pasok.

SH

Setyo Hantoro, S.H., M.H., M.Si

Managing Partner & Dosen Hukum Bisnis

DPC PERADI Tangerang

Sektor transportasi dan rantai pasok di Indonesia diatur oleh kombinasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Pelayaran, serta UU Penerbangan.

Salah satu pokok sengketa paling sering terjadi adalah klaim kerusakan atau kehilangan barang di perjalanan. Penting bagi perusahaan ekspedisi dan pemilik barang (shipper) untuk memahami batasan tanggung jawab hukum (limitation of carrier liability).

Surat Muatan (Bill of Lading / Air Waybill) bukan hanya tanda terima pengiriman, melainkan dokumen bukti perjanjian pengangkutan yang memuat syarat-syarat tanggung jawab hukum kedua pihak.

Memastikan kontrak pengangkutan memuat klausul klaim yang jelas, kewajiban asuransi kargo, dan prosedur pembuktian di pelabuhan/gudang adalah kunci menghindari kerugian finansial yang masif.

Kesimpulan & Rekomendasi Yuridis:

Setiap langkah komersial yang Anda ambil membawa implikasi hukum. Berkonsultasilah dengan tim advokat kami sebelum menandatangani dokumen atau mengambil tindakan korporasi penting demi memastikan bisnis Anda senantiasa terlindungi.

Topik:#Logistik#Pengangkutan#Asuransi

Butuh Pendapat Hukum Terkait Topik Ini?

Hubungi kantor Setyo Hantoro & Associates untuk konsultasi awal bebas biaya melalui WhatsApp.