Hak Kekayaan Intelektual
14 Juli 2026
5 menit baca

Kapan Bisnis Anda Perlu Mendaftarkan Merek?

Prinsip 'First to File' di Indonesia membuat penundaan pendaftaran merek menjadi risiko fatal bagi keberlangsungan merek Anda.

SH

Setyo Hantoro, S.H., M.H., M.Si

Managing Partner & Dosen Hukum Bisnis

DPC PERADI Tangerang

Banyak pengusaha beranggapan pendaftaran merek baru diperlukan ketika bisnis sudah beromzet besar. Ini adalah kekeliruan fatal dalam hukum kekayaan intelektual Indonesia.

Hukum merek Indonesia menganut sistem 'First to File', bukan 'First to Use'. Artinya, siapa pun yang mendaftar lebih dahulu secara sah di DJKI Kemenkumham, dialah yang diakui sebagai pemilik tunggal merek tersebut.

Bayangkan jika Anda sudah mengeluarkan biaya ratusan juta untuk branding, namun tiba-tiba menerima somasi pelanggaran merek dari pihak lain yang mendaftarkannya lebih dahulu. Anda berisiko kehilangan nama produk, logo, dan harus mengganti seluruh materi promosi.

Oleh karena itu, pendaftaran merek harus dilakukan sedini mungkin, bahkan sebelum produk resmi diluncurkan secara massal ke pasar.

Kesimpulan & Rekomendasi Yuridis:

Setiap langkah komersial yang Anda ambil membawa implikasi hukum. Berkonsultasilah dengan tim advokat kami sebelum menandatangani dokumen atau mengambil tindakan korporasi penting demi memastikan bisnis Anda senantiasa terlindungi.

Topik:#Merek#HKI#DJKI

Butuh Pendapat Hukum Terkait Topik Ini?

Hubungi kantor Setyo Hantoro & Associates untuk konsultasi awal bebas biaya melalui WhatsApp.